BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN MAHASISWA BERPRESTASI BIDIKMISI DAERAH KABUPATEN BREBES

Melalui program bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dan tidak mampu (Bidikmisi Daerah) APBD II tahun anggaran 2024 Kabupaten Brebes yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Brebes dan mengacu pada peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes Nomor: 422.5-0004/TAHUN 2024.

STMIK YMI Tegal membuka peluang bagi mahasiswa (on going) dan calon mahasiswa paling lambat tanggal 28 Juni 2024, dengan kententuan:

SASARAN BANTUAN

Sasaran Program Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Berprestasi dan Tidak Mampu (Bidikmisi Daerah) APBD II Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Brebes adalah:

  1. Mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Brebes / Ber KTP Brebes;
  2. Mahasiswa yang masih aktif belajar di perguruan tinggi baik dalam wilayah kabupaten Brebes maupun di luar wilayah kabupaten Brebes pada Tahun Akademik 2023 /2024;
  3. Mahasiswa yang belum pernah mendapatkan Beasiswa / Bansos atau sejenisnya baik dari Pusat maupun dari Perguruan Tinggi.
  4. Mempunyai prestasi akademik maupun non akademik tertentu ditingkat provinsi atau Nasional di Tahun Akademik 2023/2024 dengan membuktikan sertifikat atau piagam, dan tergolong dari keluarga tidak mampu;

Katogeri tidak mampu memiliki:

  1. Kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa /Kelurahan;
  2. Berasal dari keluarga tidak mampu penerima Program Keluarga Harapan (PKH);
  3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),atau;
  4. Berasal dari Panti sosial / panti asuhan, atau;
  5. Berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
  6. Memberi peluang bagi lulusan SMA/SMK/MA Negeri dan Swasta/Paket C   dari siswa berprestasi dan tidak mampu secara ekonomi, untuk melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi.

NILAI BANTUAN

Program Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Berprestasi dan Tidak Mampu (Bidikmisi Daerah) Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Brebes adalah:

  1. Nilai adalah Rp2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah)/ mahasiswa,
  2. Alokasi Dana dari APBD II Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Brebes.

PERSYARATAN MAHASISWA (ON GOING) PENERIMA BANTUAN

  1. Tercatat aktif menjadi mahasiswa maksimal semester 6.
  2. Surat Keterangan belum pernah menerima Bantuan Sosial Pusat (Bidikmisi Pusat / Sejenisnya ) yang diketahui dan dikeluarkan pihak Perguruan Tinggi;
  3. Surat Keterangan Aktif Kuliah (Asli), sebagai bukti mahasiswa tersebut masih aktif belajar di perguruan tinggi;
  4. Fotokopi KRS (Kartu Rencana Study yang dilegalisir Perguruan Tinggi) di Tahun Akademik 2023/2024;
  5. Fotokopi Transkrip Nilai Tahun Akademik 2023/2024 dengan memiliki IPK Minimal 3,00; yang dilegalisir oleh pihak Perguruan Tinggi;
  6. Fotokopi Kartu Mahasiswa yang di legalisir oleh pihak Perguruan Tinggi;
  7. SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang ditandatangan oleh Kepala Desa/Kelurahan tempat tinggal mahasiswa (Asli);
  8. Fotocopy KTP Kabupaten Brebes yang dilegalisir Dinas Pencatatan Sipil Kab. Brebes;
  9. Fotocopy Rekening Bank BPD Jateng yang masih Aktif (saldo minimal 100.000,- ), dan telah divalidasi oleh pihak Bank;
  10. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh Dinas Pencatatan Sipil Kab. Brebes terkecuali Kartu Keluarga (KK) yang sudah berbarcode;
  11. Nomor WA yang aktif.

PERSYARATAN CALON MAHASISWA BARU PENERIMA BANTUAN BEASISWA

  1. Surat Keterangan Kelulusan (Asli), yang dikeluarkan oleh pihak Sekolah;
  2. Surat Bukti atau Keterangan yang sah telah diterima di Perguruan Tinggi, yang dikeluarkan Pihak  Perguruan Tinggi;
  3. Fotocopy Nilai Raport SMA / SMK /MA Negeri atau Swasta /Kejar Paket C dengan Nilai Rata – rata 7,8 di semester 5 dan dilegalisir oleh Pihak Sekolah / Lembaga Pendidikan;
  4. Fotocopy Kartu NISN (Nomor induk sekolah Nasional) yang dilegalisr oleh Sekolah;
  5. SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang ditandatangan oleh Kepala Desa/Kelurahan tempat tinggal mahasiswa (Asli);
  6. Fotocopy KTP Kabupaten Brebes yang dilegalisir Dinas Pencatatan Sipil Kab. Brebes;
  7. Fotocopy Rekening Bank BPD Jateng yang masih Aktif (Saldo minimal 100.000,-) dan telah divalidasi oleh pihak Bank;
  8. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh Dinas Pencatatan Sipil Kab. Brebes terkecuali Kartu Keluarga (KK) yang sudah berbarcode;
  9. Nomor WA yang aktif.

PROSEDUR DAN SELEKSI

  1. Mahasiswa atau Calon Mahasiswa yang memenuhi persyaratan diperbolehkan mendaftarkan langsung ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes atau langsung ke Satuan Perguruan Tinggi (Bidang Kemahasiswaan) secara kolektif;
  2. Jika jumlah pendaftar melebihi kuota yang ditentukan, maka Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Tim Evaluasi dan Verifikasi) akan melakukan seleksi administrasi;
  3. Jumlah Kouta Bidikmisi Daerah ditentukan oleh kemampuan Anggaran APBD II Kabupaten Brebes;
  4. Mahasiswa penerima Bansos Bidikmisi Daerah APBD II Tahun Anggaran 2024, maksimal di semester 7, Tahun Akademik 2023/2024, dengan memiliki IPK Minimal 3.00.
  5. Bagi calon mahasiswa baru penerima Bansos Bidikmisi Daerah APBD II Tahun Anggran 2024, memiliki nilai raport rata- rata 7,8 di Semester 5 ditahun Pelajaran 2023/2024 dan wajib menunjukan bukti surat keterangan telah diterima di perguruan tinggi.

Leave a Reply

×

 

Hai!

Klik disini untuk chat melalui WhatsApp dengan kami

×