Sosialisasi Ketentuan Dibidang Cukai – Gempur Rokok Illegal serta DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau)

Mahasiswa dan dosen/pendamping utusan Perguruan Tinggi se Kota Tegal hadir di Riez Palace Hotel pada hari Sabtu, 17 Desember 2022 mengupas rokok illegal yang merugikan negara. Acara ini digagas oleh Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Tegal. Gempur Rokok Ilegal merupakan tagline dari Bea Cukai sebagai wujud komitmen dalam memberantas rokok ilegal yang diwujudkan dengan sosialisasi, edukasi, dan penindakan. Gempur Rokok Ilegal dilakukan untuk mengamankan hak-hak negara khususnya di bidang cukai 

Dalam paparan tersebut disampaikan narasumber Muhammad Aflah Heriyudi dari Kantor Bea Cukai Tegal bahwa : “Jenis-jenis rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai palsu/bekas dan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya/bukan haknya. Ini masuk dalam kategori pelanggaran undang undang cukai dan laporkan peredaran rokok illegal ke kantor bea cukai terdekat”.

Een Erliana, S. Sos, M. Si narasumber dari Biro Infrastruktur & Sumber Daya Povinsi Jawa Tengah menyampaikan pesan ; “Mahasiswa sebagai agen perubahan membawa misi strategis dalam pemberantasan rokok illegal yang merugikan negara. Yakni dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya cukai bagi pemasukan dalam mendorong pembiayaan pembangunan negeri. Dana tersebut sangat dibutuhkan dalam pembangunan. Mahasiswa memberikan pendidikan pencegahan peredaran rokok illegal.

Pada kesempatan tersebut STMIK Tegal mengirimkan utusan mahasiswa M. Khikam Maulana, Akhmad Lutfi Firmansyah, Dinar Auranisa, M. Nur Aslam mewakili BEM STMIK Tegal serta Drs. Muh. Abdul Hayyi bagian kemahasiswaan sebagai pendamping.

Leave a Reply

×

 

Hai!

Klik disini untuk chat melalui WhatsApp dengan kami

×