Hari ini Selasa, 22 November 2022 utusan STMIK Tegal Rifki Dwi Kurniawan, S. Kom hadir pada sosialisasi surat edaran pengusulan calon inkubator dan tenant 2023 serta identifikasi awal terhadap calon lembaga inkubator dan lembaga tenant. Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Dan Perdagangan Kota Tegal.
Tujuan utama dari agenda teresebut adalah sebagai upaya meningkatkan daya saing secara nasional dalam menciptakan wirausaha yang tangguh, kreatif dan profesional. Inkubator bisnis merupakan wahana yang efektif untuk menumbuh kembangkan jiwa kewirausahaan, kemampuan, jejaring, dan wawasan berusaha. Sederhananya, sebuah inkubator akan membantu mengarahkan sebuah perusahaan skala kecil untuk bisa terbentuk dengan manajemen organisasi dan finansial yang baik. Itu sebabnya lembaga inkubator sangat diperlukan untuk mendorong percepatan kewirausahaan di Kota Tegal.
Disampaikan oleh Denny Anggoro Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Dan Perdagangan Kota Tegal bahwa Penyelenggaraan inkubator koperasi harus memenuhi standar diantaranya adalah bagi perguruan tinggi harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh Rektor/Direktur, memiliki SDM profesiaonal serta sarana prasarana memadai. Sedangkan tenant yang akan diinkubasi adalah diataranya diutamakan pada UKM produktif dan tergabung dalam keanggotaan koperasi sektor produksi di Jawa Tengah.
Hadir pada acara tersebut adalah peserta perwakilan dari perguruan tinggi di Kota Tegal dan siap akan bersinergi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Dan Perdagangan Kota Tegal dalam menumbuh kembangkan inkubator dan tenant 2023.