Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan: pustakawan ialah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan Perkembangan teknologi informasi yang memang tidak dapat dipungkiri kecepatan dan kedinamisannya mengharuskan seorang pustakawan untuk mampu mengikuti kecepatan dan keharmonisan tersebut. Di...Read More
Komentar Terbaru